Penarikan Kendaraan Jaminan (Fidusia)
Penarikan kendaraan oleh debt collector memiliki mekanisme hukum khusus karena menyangkut hak milik dan jaminan fidusia:
1. Dasar Hukum Fidusia
- Fidusia adalah hak jaminan yang diberikan debitur kepada kreditur atas benda bergerak (kendaraan), tanpa pengalihan kepemilikan.
- Diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Akta fidusia harus dibuat tertulis dan didaftarkan di Kemenkumham.
- Hanya kendaraan dengan fidusia terdaftar yang dapat dieksekusi secara hukum.
2. Prosedur Penarikan Kendaraan
- DC membawa surat kuasa, surat tugas, akta fidusia terdaftar, dan identitas resmi.
- Upaya persuasif dilakukan terlebih dahulu: menghubungi debitur, meminta pengembalian kendaraan secara sopan.
- Jika debitur menolak, perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.
- Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan setelah ada putusan atau surat perintah eksekusi dari pengadilan.
3. Risiko Penarikan Ilegal
- Penarikan tanpa fidusia terdaftar atau prosedur pengadilan bisa dianggap:
- Pencurian (Pasal 362 KUHP)
- Pemerasan (Pasal 368 KUHP)
- Perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP)
Sanksi bagi Pelanggaran
OJK memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan atau pihak ketiga yang melanggar ketentuan, antara lain:
- Teguran tertulis
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
Jika terjadi tindakan pemerasan, kekerasan, atau perampasan barang tanpa prosedur hukum, petugas maupun perusahaannya dapat dijerat KUHP Pasal 362, 335, dan 368.
Kesimpulan
- Debt collector memiliki dasar hukum yang sah selama bekerja atas dasar surat kuasa dari perusahaan pembiayaan dan melalui perusahaan pihak ketiga berbadan hukum resmi.
- Penarikan kendaraan hanya sah jika ada akta fidusia terdaftar dan prosedur hukum pengadilan.
- Petugas wajib membawa surat tugas, surat kuasa, identitas resmi, serta menagih atau mengeksekusi secara etis, manusiawi, dan sesuai waktu yang ditentukan.
- Debitur berhak meminta dokumen resmi dan melaporkan tindakan ilegal ke OJK atau aparat hukum.
Baca Juga : Sejarah Hari Pahlawan 10 November: Dari Pertempuran Surabaya hingga Semangat Kemerdekaan
Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat membedakan penagihan dan eksekusi yang sah dari tindakan yang melanggar hukum, sehingga hak-hak mereka tetap terlindungi.
Oleh: Apip Rocheli, S.Kom
Sekretaris Umum
LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara











