ELTV SATU ||| JAKARTA – Dalam proses pemberian kredit oleh bank, terdapat rangkaian dokumen hukum yang wajib dipenuhi agar hubungan kredit dan jaminan dapat dinyatakan sah menurut ketentuan perundang-undangan. Banyak masyarakat hanya mengetahui bahwa kredit dijaminkan dengan sertifikat tanah atau bangunan, padahal terdapat proses hukum yang jauh lebih rinci melalui dokumen-dokumen seperti PK, SKMHT, APHT, dan SHT. Pemahaman terhadap semua dokumen ini sangat penting agar debitur memahami hak serta kewajiban hukumnya, dan untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
1. Perjanjian Kredit (PK)
Perjanjian Kredit merupakan dokumen dasar yang mengatur seluruh hubungan hukum antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur. Di dalam PK diatur mengenai jumlah kredit, jangka waktu, bunga, biaya administrasi, hak dan kewajiban masing-masing pihak, ketentuan mengenai objek jaminan, serta sanksi apabila terjadi wanprestasi.
2. SKMHT – Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
SKMHT adalah kuasa yang diberikan oleh debitur kepada PPAT untuk membuat APHT. SKMHT biasanya digunakan apabila APHT belum dapat dibuat pada hari yang sama dengan PK.
Ciri penting SKMHT ialah:
- bersifat kuasa sementara,
- tidak membebankan Hak Tanggungan, melainkan hanya memberikan kewenangan untuk membuat APHT,
- memiliki masa berlaku terbatas, umumnya 1 sampai 3 bulan sejak tanggal dibuat,
- harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan APHT sebelum masa berlakunya berakhir.












