Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & Feature

Memahami PK, SKMHT, APHT, dan SHT Dalam Pengikatan Jaminan Kredit Bank

64
×

Memahami PK, SKMHT, APHT, dan SHT Dalam Pengikatan Jaminan Kredit Bank

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi AI
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA – Dalam proses pemberian kredit oleh bank, terdapat rangkaian dokumen hukum yang wajib dipenuhi agar hubungan kredit dan jaminan dapat dinyatakan sah menurut ketentuan perundang-undangan. Banyak masyarakat hanya mengetahui bahwa kredit dijaminkan dengan sertifikat tanah atau bangunan, padahal terdapat proses hukum yang jauh lebih rinci melalui dokumen-dokumen seperti PK, SKMHT, APHT, dan SHT. Pemahaman terhadap semua dokumen ini sangat penting agar debitur memahami hak serta kewajiban hukumnya, dan untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Baca Juga :  Tragedi Kerusuhan Aksi Demo Massal: Hanya 4 (empat) Hari Negara Rugi mencapai 195 Trilyun, Prabowo Subianto Agar Bertindak Tepat Guna dan Cepat. 

1. Perjanjian Kredit (PK)

Perjanjian Kredit merupakan dokumen dasar yang mengatur seluruh hubungan hukum antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur. Di dalam PK diatur mengenai jumlah kredit, jangka waktu, bunga, biaya administrasi, hak dan kewajiban masing-masing pihak, ketentuan mengenai objek jaminan, serta sanksi apabila terjadi wanprestasi.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

2. SKMHT – Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

SKMHT adalah kuasa yang diberikan oleh debitur kepada PPAT untuk membuat APHT. SKMHT biasanya digunakan apabila APHT belum dapat dibuat pada hari yang sama dengan PK.

Baca Juga :  Sejarah Bendera Merah Putih Simbol Perjuangan dan Identitas Bangsa

Ciri penting SKMHT ialah:

  • bersifat kuasa sementara,
  • tidak membebankan Hak Tanggungan, melainkan hanya memberikan kewenangan untuk membuat APHT,
  • memiliki masa berlaku terbatas, umumnya 1 sampai 3 bulan sejak tanggal dibuat,
  • harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan APHT sebelum masa berlakunya berakhir.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin