ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Diberitakan sebelumnya dalam laporan berjudul “Soal Informasi dari PUTR, PT Delta Mate Dikonfirmasi Terkait PBG”, Biro ELTV Satu Majalengka mengutip informasi awal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka. Berdasarkan keterangan Kasi Bagian Tata Ruang PUTR pada Selasa, 11 November 2025, disebutkan bahwa gedung produksi PT Delta Mate belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Setelah beberapa hari berita tersebut diterbitkan, pihak PT Delta Mate melalui Ade selaku perwakilan/HRD memberikan hak jawabnya. Ia menyampaikan permohonan maaf karena selama beberapa waktu terakhir pihaknya disibukkan dengan pekerjaan dan agenda audit sehingga belum dapat langsung memberikan konfirmasi/balasan surat yang dikirimkan oleh Biro ELTV satu Majalengka.
Ade menjelaskan bahwa proses PBG untuk gedung produksi PT Delta Mate sudah diajukan dan saat ini tengah berproses. Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap oleh pihak PUTR.
“Informasi terakhir yang kami terima, progres PBG tersebut masih menunggu tanda tangan dari Bapak Kepala Dinas PUTR,” ujarnya.
Melalui sambungan telepon WhatsApp, saat dikonfirmasi Kepala Biro ELTV Satu mengenai sejak kapan gedung tersebut beroperasi dan melakukan produksi, pihak perusahaan menjelaskan bahwa bangunan gedung PT Delta Mate telah beroperasi kurang lebih selama dua tahun dengan jumlah karyawan lebih dari 5.200 orang.
“Gedung tersebut baru beroperasi sekitar dua tahun, dan kami menjabat sebagai HRD pun belum satu tahun. Saat ini karyawan kami mencapai lebih dari 5.200 orang,” ungkap Ade, 24/11/2025.
Meski demikian, ketika Bro ELTV Satu Majalengka kembali mengonfirmasi sejumlah pertanyaan lanjutan melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan ulang, PT Delta Mate belum memberikan jawaban atas beberapa poin wawancara yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan informasi.
Adapun pertanyaan lanjutan yang diajukan Biro ELTV Satu Majalengka antara lain menyangkut kronologi pengajuan PBG, tahapan proses, kendala yang dihadapi, koordinasi perusahaan dengan PUTR, target waktu penyelesaian izin, serta dokumen pendukung yang dapat menunjukkan perkembangan status perizinan bangunan.
Biro ELTV Satu tetap membuka ruang bagi PT Delta Mate apabila berkenan memberikan keterangan tambahan atau klarifikasi lanjutan demi kelengkapan informasi publik.
Marlin, S.H,. salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik di Jakarta, turut menanggapi polemik status PBG PT Delta Mate. Ia menilai bahwa perusahaan maupun dinas terkait perlu lebih terbuka kepada publik.
Menurut Marlin, S.H,. persoalan perizinan bangunan bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Ketika sebuah gedung produksi beroperasi tanpa kejelasan status PBG, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Transparansi itu penting, baik dari pihak perusahaan maupun dari PUTR sebagai institusi yang mengeluarkan izin,” ujar Marlin.
Ia juga menekankan bahwa proses perizinan tidak boleh bergantung pada birokrasi yang berlarut-larut.
“Kalau memang semua persyaratan sudah lengkap dan hanya menunggu tanda tangan pejabat, maka harus ada alasan yang jelas. Jangan sampai menimbulkan dugaan bahwa pelayanan publik tidak berjalan efektif,” tambahnya.
Marlin meminta kedua pihak—baik perusahaan maupun dinas—untuk memberikan informasi yang konsisten dan mudah diakses publik.
“Ini bukan persoalan satu perusahaan saja. Ini soal bagaimana pemerintah dan pelaku usaha menjalankan tata kelola yang benar. Publik membutuhkan.
Lebih lanjut Marlin mengatakan, hal ini sangat tidak logis ketika gedung sudah beroprasi selama dua tahun namun belum ada dokumen legal standing terkait bukti fisik PBG (TIM)


















