Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNewsTNI & POLRI

Polresta Cirebon Amankan 3 Pengedar Sabu

163
×

Polresta Cirebon Amankan 3 Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu, Ketiganya diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, dan pada waktu yang berbeda-beda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, tiga pengedar sabu yang berhasil diamankan berinisial DH (35), AA (27) dan AM (27). Mereka tercatat sebagai warga Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Kuningan.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu yang total beratnya 4,02 gram, handphone, timbangan digital, double tip, bungkus roko, dan lainnya dari tangan DH, sedangkan barang bukti yang disita dari HH adalah handphone” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga :  Reses H. Rokhmat Ardiyan di Cigadung, Aspirasi Warga Dijawab dengan Program Nyata: Listrik Gratis, Perbaikan Jalan hingga Rutilahu

Ia mengatakan, petugas mengamankan DH dan AA berikut barang bukti tersebut di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/5/2025) kira-kira pukul 23.30 WIB. Saat ini, keduanya juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Sementara tersangka AM diamankan di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (20/5/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB. Pihaknya pun turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan handphone dari tangan AM.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Majalengka Hadiri Penutupan Jambore Ranting di Bumi Perkemahan Lapang Bungur

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Bupati Majalengka Tinjau Pembangunan Icon Tower, Tanda Kemajuan Investasi di Majalengka

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (RED)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin