Abidin juga mengingatkan potensi masalah yang lebih serius apabila Perbup yang masih disusun nantinya dipakai untuk membenarkan pencairan Januari atau merapel pembayaran bulan-bulan berikutnya. Menurutnya, langkah semacam itu berisiko menimbulkan persoalan berlaku surut dalam administrasi pemerintahan.
“Perbup tidak boleh dijadikan karpet merah untuk menyapu persoalan Januari. Kalau dipaksakan berlaku ke belakang, ini berpotensi berbenturan dengan asas non-retroaktif,” katanya.
Ia menambahkan, situasi tersebut juga dapat membuka potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Jika nominal final dalam Perbup nantinya lebih rendah dari angka yang sudah telanjur dicairkan pada Januari atau lebih kecil dari nilai yang akan dirapel, maka selisihnya dapat dikategorikan sebagai kelebihan bayar.
Namun, menurut Abidin, skenario yang lebih berat bisa muncul apabila auditor menilai pembayaran Januari dilakukan saat dasar teknisnya belum sah secara administratif.
“Kalau audit menyatakan Januari dibayar tanpa dasar Perbup yang sah, maka bukan hanya selisih yang dipersoalkan. Seluruh pos tunjangan rumah dan transportasi senilai Rp1,784 miliar bisa menjadi objek TGR,” tandasnya.
Abidin menegaskan, kontradiksi ini harus dijelaskan secara terbuka oleh BPKAD, Sekretariat DPRD, dan TAPD, karena persoalan tersebut tidak lagi sekadar polemik politik, melainkan sudah menyentuh asas legalitas penggunaan APBD.
“Pertanyaan publik sederhana, kalau Perbup belum jadi sampai hari ini, kenapa Januari sudah berani dicairkan?” pungkasnya.(Heryanto)


















