ELTV SATU || KUNINGAN – Rencana pembukaan akses kendaraan menuju Rumah Tani di kawasan Taman Cirendang mulai memasuki tahap pembahasan. Namun, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa pembongkaran patok maupun trotoar tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUTR Kabupaten Kuningan, Asep Abdus Syakur, S.T., saat melakukan survei lapangan bersama perwakilan Perumda Aneka Usaha Daerah (PDAU) Kuningan, Jumat (17/7/2026).
Menurut Asep, secara teknis DPUTR siap memberikan kajian konstruksi apabila akses kendaraan menuju Rumah Tani dibuka. Namun, trotoar, patok, dan fasilitas di kawasan tersebut merupakan aset yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sehingga setiap rencana pembongkaran harus lebih dahulu mendapatkan persetujuan serta melalui koordinasi lintas instansi.


















