“Kalau trotoar memang akan dibongkar untuk akses kendaraan, harus ada koordinasi dan perizinan terlebih dahulu. DPUTR hanya memberikan kajian dari sisi konstruksinya, sedangkan kewenangan aset ada pada Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Asep.
Pembukaan akses ini direncanakan untuk memudahkan mobil pengangkut hasil pertanian masuk langsung ke area Rumah Tani. Dengan demikian, proses distribusi sayuran diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi para petani serta pelaku usaha yang memasarkan produknya di Rumah Tani.
Di sisi lain, Perumda Aneka Usaha Daerah (PDAU) Kuningan juga menyiapkan penataan sistem parkir di kawasan tersebut. Salah satu langkah yang direncanakan adalah pemasangan portal sebagai pengendali keluar-masuk kendaraan.
Melalui sistem tersebut, pengunjung yang berbelanja di Rumah Tani tidak akan dikenakan tarif parkir. Sementara itu, kendaraan yang hanya memanfaatkan area parkir tanpa melakukan transaksi akan dikenai tarif parkir sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus meningkatkan ketertiban penggunaan fasilitas publik.
Survei lapangan yang dilakukan menjadi tahap awal sebelum rencana pembukaan akses kendaraan dan penataan parkir direalisasikan. Seluruh proses akan mengedepankan aspek legalitas, koordinasi antarinstansi, serta keamanan konstruksi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.(Heryanto)


















