Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

ALAMKU Desak Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Citynine Diusut, Denda Bisa Maksimal Rp3 Miliar

14
×

ALAMKU Desak Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Citynine Diusut, Denda Bisa Maksimal Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Penghentian sementara pembangunan pabrik garmen PT Citynine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, dinilai belum cukup untuk menuntaskan persoalan perizinan. Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) mendesak pemerintah mengusut dugaan pelanggaran lingkungan dan mengkaji penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum.

Inisiator ALAMKU, Imam Royani, menyoroti nilai investasi PT Citynine yang mencapai Rp170 miliar berdasarkan Berita Acara Satpol PP Kabupaten Kuningan. Nilai tersebut menjadi dasar simulasi potensi denda administratif apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi kriteria dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga :  Komsos Dandim 0617/Majalengka: Bangun Ketahanan Nasional yang Adaptif Bersama Masyarakat

Menurut Imam, pemerintah harus memastikan status perizinan perusahaan, terutama setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) masih dalam proses penyusunan.

“Penghentian sementara jangan sampai menjadi akhir penanganan. Pemerintah harus memeriksa status perizinan dan dugaan pelanggarannya secara menyeluruh. Jika pelanggaran terbukti dan memenuhi kriteria sanksi, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Kadipaten Turun Tangan Padamkan Kebakaran Kantor KUA Panyingkiran Majalengka

Imam merujuk Pasal 514 hingga Pasal 516 PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur kriteria dan besaran denda administratif untuk pelanggaran tertentu terkait Persetujuan Lingkungan.

Dalam skenario yang dirujuknya, Pasal 515 mengatur denda sebesar 2,5 persen dari nilai investasi bagi usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, tetapi telah memiliki Perizinan Berusaha, dengan batas maksimum Rp3 miliar.

Baca Juga :  BRI Kuningan Serahkan CSR Mobil Pengangkut Sampah, Bupati Dian Dorong Semangat Perang Melawan Sampah

Jika menggunakan nilai investasi Rp170 miliar, perhitungan 2,5 persen menghasilkan Rp4,25 miliar. Namun, angka tersebut melampaui batas maksimum denda yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin