Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

ALAMKU Desak Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Citynine Diusut, Denda Bisa Maksimal Rp3 Miliar

20
×

ALAMKU Desak Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Citynine Diusut, Denda Bisa Maksimal Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Sementara itu, Pasal 516 mengatur denda sebesar 5 persen dari nilai investasi bagi usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan sekaligus tidak memiliki Perizinan Berusaha, dengan batas maksimum Rp3 miliar. Berdasarkan nilai investasi yang sama, perhitungan 5 persen mencapai Rp8,5 miliar, tetapi tetap dibatasi maksimal Rp3 miliar.

Meski demikian, angka Rp3 miliar tersebut bukan denda yang otomatis dikenakan kepada PT Citynine. Penerapannya bergantung pada hasil pemeriksaan, status perizinan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran dan kriteria sanksi yang berlaku.

Baca Juga :  Api Berhasil Dijinakan Dalam Dua Jam, Anggota Koramil Dawuan Bersama Tim Gabungan Sigap Padamkan Kebakaran Lahan di Kasokandel

Imam menegaskan, proses penyusunan dokumen Amdal tidak boleh disamakan dengan Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan. Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan status dokumen lingkungan perusahaan, memeriksa kapan pembangunan dimulai, serta memastikan persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Dokumen yang masih dalam proses tidak sama dengan persetujuan yang sudah terbit. Pemerintah harus menjelaskan status hukumnya dan memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kuningan Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan, Infrastruktur dan Digitalisasi Layanan Jadi Sorotan

ALAMKU juga meminta instansi lingkungan hidup dan Satpol PP berkoordinasi dalam menindaklanjuti hasil pengawasan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan bentuk pelanggaran, langkah penegakan hukum yang relevan, dan kemungkinan penerapan sanksi sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Imam menegaskan, kritik terhadap persoalan perizinan bukan berarti menolak investasi atau penciptaan lapangan kerja. Namun, besarnya nilai investasi dan potensi manfaat ekonomi bagi daerah tidak boleh mengesampingkan kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Bupati Kuningan Apresiasi Kinerja Polri Dan Ketua Presiden KSPSI Atas Kepulangan Korban TPPO Kamboja

“Investasi memang penting untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun, kepatuhan terhadap hukum juga wajib. Kami meminta pemerintah menuntaskan pemeriksaan secara transparan. Jika pelanggaran terbukti dan memenuhi kriteria pengenaan sanksi, aturan harus diterapkan secara konsisten,” pungkasnya.(Heryanto)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin