Sementara itu, Pasal 516 mengatur denda sebesar 5 persen dari nilai investasi bagi usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan sekaligus tidak memiliki Perizinan Berusaha, dengan batas maksimum Rp3 miliar. Berdasarkan nilai investasi yang sama, perhitungan 5 persen mencapai Rp8,5 miliar, tetapi tetap dibatasi maksimal Rp3 miliar.
Meski demikian, angka Rp3 miliar tersebut bukan denda yang otomatis dikenakan kepada PT Citynine. Penerapannya bergantung pada hasil pemeriksaan, status perizinan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran dan kriteria sanksi yang berlaku.
Imam menegaskan, proses penyusunan dokumen Amdal tidak boleh disamakan dengan Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan. Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan status dokumen lingkungan perusahaan, memeriksa kapan pembangunan dimulai, serta memastikan persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Dokumen yang masih dalam proses tidak sama dengan persetujuan yang sudah terbit. Pemerintah harus menjelaskan status hukumnya dan memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi,” ujarnya.
ALAMKU juga meminta instansi lingkungan hidup dan Satpol PP berkoordinasi dalam menindaklanjuti hasil pengawasan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan bentuk pelanggaran, langkah penegakan hukum yang relevan, dan kemungkinan penerapan sanksi sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Imam menegaskan, kritik terhadap persoalan perizinan bukan berarti menolak investasi atau penciptaan lapangan kerja. Namun, besarnya nilai investasi dan potensi manfaat ekonomi bagi daerah tidak boleh mengesampingkan kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
“Investasi memang penting untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun, kepatuhan terhadap hukum juga wajib. Kami meminta pemerintah menuntaskan pemeriksaan secara transparan. Jika pelanggaran terbukti dan memenuhi kriteria pengenaan sanksi, aturan harus diterapkan secara konsisten,” pungkasnya.(Heryanto)

















