Kesimpulan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah konsep khas hukum perdata yang fokus pada ganti rugi. Sementara itu, melawan hukum dalam hukum pidana merupakan unsur tindak pidana yang menjadi dasar pemidanaan. Memahami perbedaan ini membantu masyarakat menentukan jalur hukum yang tepat ketika suatu peristiwa menimbulkan konsekuensi perdata sekaligus pidana.
Daftar Pustaka
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Pasal 1365.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 dan pasal terkait.
- Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.
- Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
- Utrecht, E. Hukum Pidana I. Jakarta: Pustaka Tinta Mas, 2000.
Disclaimer Penulis
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi hukum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual.
Oleh: Rockheli, S.Kom
Sekretaris Umum LBH Cakra Adipati Nusantara