Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalKolom & Feature

Analisis Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Unsur Melawan Hukum dalam Hukum Pidana

29
×

Analisis Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Unsur Melawan Hukum dalam Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 728x250

Kesimpulan

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah konsep khas hukum perdata yang fokus pada ganti rugi. Sementara itu, melawan hukum dalam hukum pidana merupakan unsur tindak pidana yang menjadi dasar pemidanaan. Memahami perbedaan ini membantu masyarakat menentukan jalur hukum yang tepat ketika suatu peristiwa menimbulkan konsekuensi perdata sekaligus pidana.


Daftar Pustaka

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Pasal 1365.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 dan pasal terkait.
  3. Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.
  4. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
  5. Utrecht, E. Hukum Pidana I. Jakarta: Pustaka Tinta Mas, 2000.
Baca Juga :  Aceng Syamsul Hadie:  Antar KDM dan HRS, Biarkan Keragaman Terpelihara dan Tidak Perlu Dihakimi

Disclaimer Penulis
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi hukum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual.


Oleh: Rockheli, S.Kom
Sekretaris Umum LBH Cakra Adipati Nusantara

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin