ELTV SATU ||| Majalengka – Anggota Pamapta Polres Majalengka melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di wilayah Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.(15/5/26)
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di rumah korban yang beralamat di Jalan Siti Armilah RT 002/RW 013, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, diduga pelaku berjumlah 2 (dua) orang yang belum diketahui identitasnya. Para pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura menanyakan keberadaan pemilik rumah kepada asisten rumah tangga (ART) bernama Sdri. Edah Baedah.
Saat itu, ART menyampaikan bahwa pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. Salah satu pelaku kemudian mengaku akan memasang tiang kabel dan mengalihkan perhatian ART dengan mengajak berbicara di luar rumah. Sementara itu, pelaku lainnya diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang dalam keadaan terbuka.


















