Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel pintu jendela dan pintu lemari, lalu mengambil berbagai macam perhiasan dengan berat kurang lebih 50 gram serta uang tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Setelah berhasil membawa barang hasil curian, pelaku yang sempat mengajak berbincang ART kemudian berpamitan dan meninggalkan lokasi. Kejadian tersebut baru diketahui setelah ART melihat pintu kamar korban dalam keadaan terbuka dan mengalami kerusakan, kemudian memberitahukan hal tersebut kepada korban.
Atas kejadian tersebut, anggota Samapta Polres Majalengka langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan langkah-langkah kepolisian lebih lanjut untuk proses penyelidikan dan pengungkapan pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang tidak dikenal dan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan


















