Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kebutuhan ASN, khususnya dalam menghadapi bulan suci Ramadan. “Mudah-mudahan kebijakan ini dapat diterima oleh semua pihak,” tambahnya.
Untuk mempercepat realisasi tersebut, Bupati telah memerintahkan Bagian Organisasi dan Bagian Hukum, serta BKPSDM dan BPKAD Kabupaten Kuningan untuk segera berkoordinasi agar proses pencairan TPP Januari dapat diselesaikan pada minggu ini.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan informasi terkait gaji ke-14. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada penambahan transfer dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji ke-14 tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengatur strategi pengelolaan arus kas (cashflow) secara optimal.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan biasanya melakukan pinjaman jangka pendek ke Bank BJB untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ke-14. Namun tahun ini, Pemkab Kuningan berupaya agar pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan lebih baik sehingga tidak perlu melakukan pinjaman.
“Mudah-mudahan kita bisa mengatur cashflow lebih baik, sehingga tidak perlu melakukan pinjaman ke BJB dan gaji ke-14 dapat dibayarkan tepat waktu,” ungkapnya. (IKP/HER)


















