Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & Feature

Bisakah DPR Dibubarkan oleh Massa? Simak Faktanya

34
×

Bisakah DPR Dibubarkan oleh Massa? Simak Faktanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 728x250

ELTV SATU ||| ARTIKEL – Isu pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerap muncul ketika terjadi demonstrasi besar di Indonesia. Pertanyaan yang sering diajukan adalah: apakah mungkin massa membubarkan DPR?

DPR Dilindungi Konstitusi

DPR adalah lembaga tinggi negara yang keberadaannya dijamin langsung oleh UUD 1945. Pasal 7C UUD 1945 secara tegas menyatakan: “Presiden tidak dapat membubarkan DPR.”

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Dengan demikian, DPR memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tidak ada lembaga negara, termasuk Presiden, apalagi aksi massa, yang bisa secara sah membubarkan DPR.

Baca Juga :  Tobat Ekologis Kang Dedi Mulyadi: Seruan Jiwa untuk Menyelamatkan Alam Jawa Barat

Hal ini berbeda dengan sistem parlementer di beberapa negara lain, di mana kepala negara memiliki kewenangan membubarkan parlemen dan mengadakan pemilu ulang.

Massa Hanya Bisa Memberi Tekanan Politik

Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk mengkritik kinerja DPR. Aksi massa dalam bentuk demonstrasi, petisi, atau opini publik adalah bentuk tekanan politik.

Baca Juga :  Kemerdekaan Tanpa Keadilan: Sebuah Paradoks yang Harus Dihapus

Tekanan semacam ini bisa berpengaruh, misalnya:

  • Membuat DPR atau partai politik mengubah sikapnya.
  • Mendorong pemecatan anggota tertentu yang dianggap bermasalah.
  • Menguatkan tuntutan agar dilakukan reformasi politik.

Namun, hasil akhirnya tidak bisa berupa pembubaran DPR. Jalan resmi untuk mengganti anggota DPR tetap melalui pemilu atau mekanisme hukum.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin