ELTV SATU ||| ARTIKEL – Isu pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerap muncul ketika terjadi demonstrasi besar di Indonesia. Pertanyaan yang sering diajukan adalah: apakah mungkin massa membubarkan DPR?
DPR Dilindungi Konstitusi
DPR adalah lembaga tinggi negara yang keberadaannya dijamin langsung oleh UUD 1945. Pasal 7C UUD 1945 secara tegas menyatakan: “Presiden tidak dapat membubarkan DPR.”
Dengan demikian, DPR memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tidak ada lembaga negara, termasuk Presiden, apalagi aksi massa, yang bisa secara sah membubarkan DPR.
Hal ini berbeda dengan sistem parlementer di beberapa negara lain, di mana kepala negara memiliki kewenangan membubarkan parlemen dan mengadakan pemilu ulang.
Massa Hanya Bisa Memberi Tekanan Politik
Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk mengkritik kinerja DPR. Aksi massa dalam bentuk demonstrasi, petisi, atau opini publik adalah bentuk tekanan politik.
Tekanan semacam ini bisa berpengaruh, misalnya:
- Membuat DPR atau partai politik mengubah sikapnya.
- Mendorong pemecatan anggota tertentu yang dianggap bermasalah.
- Menguatkan tuntutan agar dilakukan reformasi politik.
Namun, hasil akhirnya tidak bisa berupa pembubaran DPR. Jalan resmi untuk mengganti anggota DPR tetap melalui pemilu atau mekanisme hukum.