Dian mengatakan, kepastian hukum melalui pengesahan RTRW menjadi faktor penting yang selama ini ditunggu para investor sebelum menanamkan modal di Kabupaten Kuningan.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah calon investor dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah yang masih menerapkan sikap wait and see sambil menunggu RTRW disahkan.
“Kalau Perda RTRW sudah diketuk palu DPRD, saya optimistis beberapa investasi besar akan masuk ke Kuningan. Dampaknya tentu akan membuka banyak lapangan pekerjaan, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Terkait pengembangan kawasan wisata, Dian menegaskan bahwa pembangunan sektor pariwisata harus tetap mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan.
Menurutnya, kemajuan sektor wisata tidak boleh mengorbankan kelestarian alam yang menjadi kekuatan utama Kabupaten Kuningan.
“Pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan kelestarian lingkungan harus berjalan harmonis. Kita tidak boleh menutup diri terhadap investasi, tetapi pembangunan wisata juga tidak boleh merusak alam. Konsepnya adalah green tourism,” jelasnya.
Ia menambahkan, arah investasi industri di Kabupaten Kuningan juga akan difokuskan pada industri ramah lingkungan dan padat karya, bukan industri yang berpotensi menimbulkan polusi.
“Kita ingin industri yang ramah lingkungan, tidak menghasilkan polutan, serta mampu menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya. Itulah arah pembangunan yang sedang kami siapkan untuk Kuningan,” pungkas Dian.(Heryanto)


















