“Alhamdulillah, sembilan saudara kita berhasil dipulangkan dengan selamat dari Kamboja. Ini bukti nyata negara hadir melindungi warganya dari kejahatan perdagangan orang,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah cepat tersebut merupakan implementasi arahan Presiden Republik Indonesia dalam Asta Cita poin ketujuh terkait penegakan supremasi hukum dan perlindungan maksimal bagi WNI.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Bareskrim Polri serta unggahan video permohonan bantuan yang viral di media sosial.
“Para korban dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi dengan seluruh biaya keberangkatan ditanggung. Namun setibanya di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan scammer, serta mengalami kekerasan fisik dan psikis,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, sembilan korban tersebut terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari Jawa Barat (termasuk Kuningan), DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Salah satu korban diketahui tengah mengandung enam bulan dan mendapat pendampingan medis selama proses pemulangan.
Brigjen Pol M. Irhamni menambahkan, Polri akan menindaklanjuti perkara ini dengan menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai pemulangan ini sebagai salah satu proses tercepat dan menjadi contoh nyata keberpihakan negara kepada rakyat. Ia juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan konfederasi buruh di Kamboja untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia di kawasan ASEAN.(HER)


















