Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Bupati Kuningan Tegas: Judi Online Sangat Membahayakan, ASN Terjerat Bisa Kena Sanksi Berat

19
×

Bupati Kuningan Tegas: Judi Online Sangat Membahayakan, ASN Terjerat Bisa Kena Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan bahwa judi online bukan lagi sekadar persoalan kriminal, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap kehidupan sosial, ekonomi, keluarga, hingga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Pernyataan tersebut disampaikan Dian saat membuka Sosialisasi Pencegahan Judi Online bagi ASN Pemerintah Kabupaten Kuningan yang digelar di Aula Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kuningan, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 125 peserta secara langsung dan disiarkan melalui live streaming agar dapat diikuti ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Sosialisasi digelar Pemkab Kuningan bekerja sama dengan Bank Indonesia Cirebon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, dan BJB Cabang Kuningan.

Dalam sambutannya, Bupati Dian menyampaikan bahwa bahaya judi online kini telah menyentuh berbagai sendi kehidupan masyarakat. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya menguras keuangan, tetapi juga dapat memicu keretakan rumah tangga, kriminalitas, gangguan mental, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap ASN.

Baca Juga :  Kasatpol PP: Idealnya 500–600 Personel untuk Perkuat Trantibum di Daerah

“Judi online yang tadinya isu kriminal, sekarang sudah menjadi isu sosial ekonomi yang menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat. Ini fakta,” tegas Dian.

Ia menggambarkan judi online sebagai sebuah jebakan. Menurutnya, pemain biasanya dibuat merasakan kemenangan di awal sehingga terdorong untuk terus bermain. Setelah kecanduan, pemain justru menghadapi kekalahan beruntun dan berusaha mengembalikan uang yang telah hilang dengan berbagai cara.

Kondisi tersebut, kata Dian, dapat menyeret seseorang ke dalam masalah keuangan yang semakin berat, termasuk utang berbunga, penjualan aset, hingga tindakan kriminal.

“Setelah kalah beruntun, muncul rasa penasaran untuk mengembalikan modal. Akhirnya terjerat masalah finansial dan mencari berbagai cara untuk mengembalikan uang,” ujarnya.

Dampaknya, lanjut Dian, tidak berhenti pada individu. Keluarga menjadi pihak yang ikut menanggung akibatnya. Ia bahkan menyinggung persoalan perceraian di Kabupaten Kuningan yang salah satunya dapat dipicu tekanan ekonomi akibat keterjeratan judi online.

Baca Juga :  184 Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Kuningan, Ribuan Pil Terlarang hingga Uang Palsu Dibakar dan Dimusnahkan

Menurut Dian, ketika kondisi ekonomi rumah tangga semakin terpuruk, konflik keluarga mudah terjadi. Bahkan, dalam sejumlah kasus, seseorang yang kecanduan judi online dapat kehilangan pekerjaan, menjual aset, serta mengabaikan kebutuhan keluarga.

“Dampaknya terhadap sosial ekonomi luar biasa. Keretakan rumah tangga salah satunya bisa dipicu tekanan ekonomi akibat kebangkrutan karena judi online,” katanya.

ASN Harus Menjaga Integritas
Bagi ASN, Dian menilai persoalannya jauh lebih serius. Keterlibatan dalam judi online dapat merusak integritas, disiplin, profesionalisme, sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ia mengingatkan ASN agar tidak sampai menggunakan uang kantor, menyalahgunakan kewenangan, menjual aset, melakukan penipuan maupun penggelapan demi menutup kerugian akibat judi online.
“Ini berkaitan dengan komitmen dan integritas. Bagaimana ASN bisa bekerja dengan baik kalau sudah terkontaminasi permainan judi online?” tegasnya.

Baca Juga :  Sertijab Kepala Desa Guwa Kidul Berjalan Kondusif Mengajak Masyarakat Bersama Membangun Desa

Dian juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang disampaikan kepadanya, terdapat ribuan ASN di Jawa Barat yang terindikasi memiliki transaksi mencurigakan terkait judi online berdasarkan laporan dan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia menyebut terdapat 2.694 orang yang masuk data awal untuk ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.663 orang disebut telah dinyatakan valid.

Rinciannya, ASN berstatus PNS sebanyak 419 orang, PPPK sebanyak 634 orang, serta PPPK paruh waktu sebanyak 1.610 orang. Nilai transaksi yang tercatat, menurut Dian, bervariasi, mulai dari nominal kecil hingga ratusan juta rupiah.

Ini menunjukkan bahwa persoalannya nyata. Karena itu kita tidak boleh menganggap judi online sebagai persoalan sepele,” ujarnya.
Dian menegaskan Pemkab Kuningan akan menindaklanjuti persoalan tersebut setelah menerima data resmi dari PPATK.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin