ELTV SATU ||| KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/1131/Diskopdagperin tentang Himbauan Pengurangan Penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai di Toko Swalayan, Pasar Rakyat, dan Sektor Perdagangan Lainnya.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik, berwawasan lingkungan, sekaligus membangun perubahan perilaku masyarakat terhadap penggunaan plastik sekali pakai.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan, persoalan sampah kini menjadi isu serius yang harus ditangani secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Penanganan sampah tidak hanya menyangkut kebersihan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta nilai ekonomi dari pengelolaan sampah yang tepat.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan secara baik dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di sisi lain, kesadaran masyarakat juga perlu terus dibangun agar pengurangan sampah dapat dimulai dari kebiasaan sehari-hari.
Salah satu perhatian utama dalam surat edaran tersebut adalah sampah plastik, khususnya kantong belanja sekali pakai, yang dinilai menjadi ancaman serius bagi lingkungan. Selain jumlahnya yang terus meningkat, plastik juga sangat sulit terurai secara alami dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem.


















