ELTV SATU || KUNINGAN – Pemerhati kebijakan publik sekaligus tokoh masyarakat, Dadan Satyavadin, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menghakimi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, terkait gugatan yang tengah bergulir. Ia menegaskan, gugatan hukum bukanlah bukti kesalahan, sehingga semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dadan kepada ELTV SATU, Sabtu (24/10/2026). Menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi persoalan yang melibatkan pejabat publik. Namun, pengawasan harus dilakukan secara objektif, berimbang, dan tidak didasarkan pada informasi yang belum teruji.
“Gugatan bukanlah putusan, dan tuduhan tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang. Berikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa fakta dan bukti secara objektif,” tegasnya.
Dadan mengaku telah menerima keterangan langsung dari Kusmana yang membantah pernah meminjam uang ataupun memerintahkan peminjaman uang kepada pihak penggugat, baik saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan maupun dalam kapasitas pribadi.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keterangan tersebut tetap perlu diuji melalui proses hukum. Dokumen, bukti transaksi, keterangan saksi, serta hubungan hukum antara para pihak harus diperiksa secara menyeluruh untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.
Dadan juga menceritakan pernah mendengar percakapan dengan seseorang bernama Yudi sekitar setahun sebelum perkara tersebut mencuat. Percakapan itu, menurut pengakuannya, berkaitan dengan upaya mencari sumber dana dengan persyaratan lebih ringan untuk menutupi utang berbunga tinggi.

















