ELTV SATU || KUNINGAN – Realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 baru mencapai sekitar 43 persen hingga Oktober. Dengan total anggaran Rp4,35 miliar, pemerintah daerah mendorong percepatan penyerapan sekaligus memperketat pengawasan agar penggunaan dana sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kuningan, Rinekawati Soelaeman, dalam wawancara di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026) melalui Iin Ning Lestari, didampingi Gema Kusuma, menjelaskan bahwa pengelolaan DBHCHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026.
Sesuai ketentuan, anggaran DBHCHT dibagi ke dalam tiga bidang, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Programnya mencakup pembinaan sektor pertanian dan industri tembakau, dukungan jaminan kesehatan, peningkatan pelayanan kesehatan, serta pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Pelaksanaan program melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, RSUD Linggarjati, Satpol PP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Meski sejumlah kegiatan telah mencapai realisasi sekitar 40–50 persen, penyerapan anggaran secara keseluruhan masih perlu dipacu. Salah satu kendala yang disampaikan adalah keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat ke kas daerah. Untuk mengatasinya, BPKAD disebut telah berkomitmen memprioritaskan pencairan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT.

















