Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi setiap triwulan dengan mengacu pada Rencana Anggaran Kas (RAK) masing-masing OPD. Laporan realisasi juga wajib disampaikan secara daring kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Persentase alokasi tersebut wajib dipenuhi. Jika tidak sesuai ketentuan, ada konsekuensi berupa penalti. Perencanaan dan realisasi juga dievaluasi pada akhir tahun, sehingga jika ditemukan ketidaksesuaian, harus segera diperbaiki,” jelasnya.
Dengan waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang tersisa, OPD terkait dituntut mempercepat realisasi program tanpa mengabaikan ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap aturan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Pengawasan DBHCHT cukup ketat, mulai dari perencanaan hingga pemanfaatannya,” pungkasnya. (Heryanto)

















