Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Deden Bongkar Tunggakan PBB Rp2,6 Miliar, 87 Desa Diperiksa, Camat Ikut Dimintai Tanggung Jawab

79
×

Deden Bongkar Tunggakan PBB Rp2,6 Miliar, 87 Desa Diperiksa, Camat Ikut Dimintai Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,6 miliar di Kabupaten Kuningan memasuki babak serius. Sebanyak 87 desa yang tersebar di 22 kecamatan dipanggil Inspektorat untuk dimintai klarifikasi sekaligus menindaklanjuti kewajiban pajak yang belum terselesaikan.

Langkah tersebut dilakukan Deden Kurniawan Sopandi tepat pada hari terakhir dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Kuningan. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Linggarjati, Kompleks Pendopo Kuningan, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga :  Bimtek BBM Subsidi di Kuningan: BPH Migas Dorong Digitalisasi, DPR RI Tekankan Pengawasan Tepat Sasaran

Dari pemanggilan tersebut, terungkap delapan desa telah melunasi tunggakan PBB pada hari yang sama. Sementara desa lainnya masih harus mempertanggungjawabkan penyelesaian kewajiban pajak yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Deden menegaskan, Inspektorat tidak akan berhenti pada pemanggilan dan pendataan. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) akan dilaksanakan selama 30 hari, terhitung 30 Oktober hingga 30 November 2026.

Baca Juga :  Danramil 1716/Dawuan Gelar Pembinaan Komsos dengan Tokoh Masyarakat, Agama, dan Aparatur Pemerintah

“Selanjutnya Inspektorat akan melakukan penugasan PDTT selama 30 hari ke depan mulai hari ini. Tugas Inspektorat memastikan PAD dari PBB berjalan sesuai ketentuan,” tegas Deden.

Ia menjelaskan, pemeriksaan akan difokuskan untuk mengungkap secara jelas penyebab tunggakan. Sebab, belum dibayarkannya PBB tidak serta-merta berarti terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Inspektorat terlebih dahulu akan memastikan apakah tunggakan tersebut memang belum dibayarkan masyarakat sebagai wajib pajak atau sudah dipungut oleh pemerintah desa, tetapi belum disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga :  Bupati Majalengka, Eman Suherman Raih Penghargaan TOP BUMD 2025.

Dua kondisi tersebut memiliki konsekuensi penanganan berbeda.

“Pada saat PBB tersebut tersisa, akan dipastikan apakah masih di masyarakat atau belum disetorkan. Jika masih di masyarakat akan menjadi ranah camat dan Bapenda. Jika belum disetorkan akan menjadi ranah kami, dan kami pastikan camat akan ikut bertanggung jawab,” ungkapnya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin