ELTV SATU || KUNINGAN – Persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,6 miliar di Kabupaten Kuningan memasuki babak serius. Sebanyak 87 desa yang tersebar di 22 kecamatan dipanggil Inspektorat untuk dimintai klarifikasi sekaligus menindaklanjuti kewajiban pajak yang belum terselesaikan.
Langkah tersebut dilakukan Deden Kurniawan Sopandi tepat pada hari terakhir dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Kuningan. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Linggarjati, Kompleks Pendopo Kuningan, Jumat (30/10/2026).
Dari pemanggilan tersebut, terungkap delapan desa telah melunasi tunggakan PBB pada hari yang sama. Sementara desa lainnya masih harus mempertanggungjawabkan penyelesaian kewajiban pajak yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Deden menegaskan, Inspektorat tidak akan berhenti pada pemanggilan dan pendataan. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) akan dilaksanakan selama 30 hari, terhitung 30 Oktober hingga 30 November 2026.
“Selanjutnya Inspektorat akan melakukan penugasan PDTT selama 30 hari ke depan mulai hari ini. Tugas Inspektorat memastikan PAD dari PBB berjalan sesuai ketentuan,” tegas Deden.
Ia menjelaskan, pemeriksaan akan difokuskan untuk mengungkap secara jelas penyebab tunggakan. Sebab, belum dibayarkannya PBB tidak serta-merta berarti terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Inspektorat terlebih dahulu akan memastikan apakah tunggakan tersebut memang belum dibayarkan masyarakat sebagai wajib pajak atau sudah dipungut oleh pemerintah desa, tetapi belum disetorkan ke kas daerah.
Dua kondisi tersebut memiliki konsekuensi penanganan berbeda.
“Pada saat PBB tersebut tersisa, akan dipastikan apakah masih di masyarakat atau belum disetorkan. Jika masih di masyarakat akan menjadi ranah camat dan Bapenda. Jika belum disetorkan akan menjadi ranah kami, dan kami pastikan camat akan ikut bertanggung jawab,” ungkapnya.

















