Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan tunggakan PBB bukan semata-mata urusan pemerintah desa. Peran camat dalam pembinaan, koordinasi, dan pengawasan wilayah juga akan menjadi perhatian dalam proses penelusuran.
Pada dua minggu pertama, Inspektorat akan melakukan inventarisasi dan monitoring untuk mencocokkan data tunggakan, mengidentifikasi status pembayaran, serta memetakan desa-desa yang masih memiliki kewajiban belum terselesaikan.
Tahapan berikutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung ke lapangan. Dari proses tersebut akan diketahui secara lebih terperinci posisi uang pajak yang belum masuk ke kas daerah, termasuk pihak yang harus menindaklanjuti penyelesaiannya.
Deden juga memastikan desa yang telah melunasi seluruh kewajiban PBB tidak akan dijadikan lokasi pemeriksaan atau locus PDTT.
“Yang saat ini lunas tidak akan jadi locus pemeriksaan,” jelasnya.
Dengan demikian, delapan desa yang telah melunasi tunggakan pada Jumat tersebut tidak masuk dalam sasaran pemeriksaan terkait persoalan tunggakan PBB ini.
Penugasan PDTT tersebut diharapkan tidak hanya mengungkap penyebab belum tercapainya pelunasan PBB, tetapi juga memastikan tidak ada penerimaan pajak yang telah dipungut namun belum disetorkan sebagaimana mestinya.
Kini, 87 desa di 22 kecamatan menjadi perhatian dalam penelusuran tunggakan Rp2,6 miliar tersebut. Inspektorat akan menguji kesesuaian data dan fakta di lapangan untuk memastikan setiap kewajiban pajak tercatat, tertagih, dan disetorkan sesuai ketentuan.
Agenda pemeriksaan yang dimulai pada hari terakhir Deden menjabat sebagai Plt Inspektur itu dijadwalkan berlangsung hingga akhir November 2026.(Heryanto)

















