Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap seorang lainnya berinisial M.T bin Didin Sabarudin (alm), namun tidak ditemukan barang bukti pada dirinya. Meski demikian, dari kamar kos milik M.T ditemukan satu unit handphone Infinix Hot 11S NFC warna hitam.
Pengembangan kasus dilakukan dengan penggeledahan di rumah kos milik R.H di Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 19 paket sabu, dua timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan yang telah dipotong, lakban, serta alat hisap sabu. Barang-barang tersebut disimpan dalam tas berwarna hijau. Selain itu, ditemukan pula satu paket sabu yang disimpan di dalam helm.
Berdasarkan hasil interogasi, M.T mengaku sempat mengedarkan narkotika di beberapa lokasi. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menemukan tambahan empat paket sabu di lokasi berbeda.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3


















