Diduga Bekas Galian C di Majalengka Memakan Korban, Masyarakat Ajukan Reklamasi Namun Belum Digubris 

banner 728x90

ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Reklamasi tambang adalah proses memulihkan lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Proses ini mencakup berbagai kegiatan seperti penataan lahan, pemulihan ekosistem, dan perbaikan kualitas lingkungan. Reklamasi dilakukan untuk mengurangi dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan dan memastikan lahan bekas tambang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Peristiwa tragis terjadi di Desa Lueweunggeude, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, pada Rabu (11/6/2025) siang. Dua orang anak, yakni Sri Fatimah (7 tahun) dan Dimas Saputra (5 tahun), ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di area pesawahan bekas galian milik warga setempat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kejadian ini terjadi sekitar pukul satu siang di Blok Rabu RT 002 RW 009, Proses evakuasi melibatkan tim gabungan dari TNI-Polri, aparat desa, serta petugas medis dari Puskesmas Loji. Kedua korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga yang khawatir karena anak-anak tersebut tidak kunjung pulang setelah bermain di luar rumah.

Menurut keterangan saksi, Heri Andini yang merupakan bibi korban melihat pakaian anak-anak berada di pinggir kolam bekas galian. Ia kemudian menghubungi saksi lain, Andriyana. Saat dilakukan pencarian, ditemukan tubuh Sri Fatimah dalam posisi mengapung dan tidak bernyawa. Tak jauh dari posisi tersebut, korban Dimas Saputra juga ditemukan dalam keadaan tenggelam.

Hasil pemeriksaan medis oleh Dokter Christine dari Puskesmas Loji menyatakan, bahwa penyebab kematian kedua anak tersebut adalah murni karena tenggelam. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Kadus Waluya menjelaskan, berawal iya mendapat info ada warganya yang meninggal dunia dikarenakan tenggelam di area pesawahan. lalu Kadus Waluya mengantar ke bidan setempat, dan akhirnya dinyatakan oleh bidan bahwa korban sudah meninggal dunia.

“Saya dapat telpon dari warga ada korban meningal karena tenggelam, lalu dibawa ke bidan dan bidan menyatakan korban sudah meningal dunia, sehingga tidak dilarikan ke Rumah Sakit,” jelas Waluya.

Area pesawahan tempat dua anak tersebut meningal dunia, Kadus Waluya membenarkan itu lahan bekas galian C.

“Ya, itu bekas galian C yang sudah berhenti beberapa hari kebelakang, mungkin kandungan pasirnya sudah habis. diarea tersebut lahan pesawahan, pertama yang akan digali tanahnya dan lapisan kedua diambil pasirnya, setelah dikeruk dan kandungannya habis, biasanya pengusaha galian akan berpindah lagi ketempat yang lain. kedalaman air bekas galian C dimana korban meninggal dunia itu bisa menyampai 1 meter lebih tingginya.” ucapnya.

Rudi Tokoh Masyarakat Desa Leuweunggeude mengatakan, Masyarakat sangat dirugikan, karena beberapa kali mengajukan kepada pengusaha galian C untuk perbaikan lahan atau reklamasi tidak kunjung diperbaiki, sehingga menimbulkan korban.

(Rudi Selaku Salah-satu Tokoh Masyarakat)

” Kami selaku masyarakat dan perwakilan dari masyarakat merasa dirugikan, karena sudah mengajukan perbaikan lahan bekas galian C. Namun, sampai saat ini belum kunjung diperbaiki. sehingga menimbulkan korban dua anak meninggal dunia karena tenggelam di area galian tersebut” ucap Rudi pada media ini.

Rahma, selaku orang tua korban yang anaknya meninggal karena tenggelam diarea bekas galian, mendapat santunan dari pengusaha galian. Yang mana langsung diantarkan oleh pemilik galian, perempuan berinisial (S) sekira tadi pagi, berupa amplop yang berisikan uang lembaran kertas lima puluh ribuan sejumalah 400 ribu rupiah. Lanjut rahma, dengan hari yang sama kamis siang menjelang sore seorang pria datang mengantarkan paket sembako ke rumah kami.

(Rahma Selaku Orang Tua Korban)

“Tadi pagi saya dapat santunan langsung dari inisial (S) pengusaha galian yaitu sebuah amplop, namun yang menerima mertua saya. Ketika kami buka isi dari amplop tersebut uang lembaran kertas 50 ribuan dengan jumlah 400 ribu rupiah. Dan siang menjelang sorenya cucu dari inisial (S) mengirimkan lagi sembako berupa telor satu kantong kurang lebih beratnya 1 Kilo gram, minyak goreng 1 Kilo gram dan 1karung beras 25 Kilo gram” Tutur Rahma, Kamis 12/06/2025.

Marlin, S.H,.M.H selaku salah satu aktifis pemerhati lingkungan hidup, Ketika dimintai komentar, iya menyampaikan, Bekas Galian C Seharusnya Direklamasi

Melakukan pemulihan lahan bekas tambang agar bisa kembali digunakan secara aman dan produktif.

Contohnya, Penimbunan kembali lubang galian, Penanaman pohon, Pembuatan kolam atau embung yang dimanfaatkan untuk irigasi atau wisata.

Dikelola sesuai regulasi mengacu pada undang-undang Nomer 3 Tahun 2020, perubahan atas undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perlu adanya izin usaha pertambangan (IUP) dan rencana pascatambang, Pemilik usaha wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang, termasuk menyediakan jaminan reklamasi.

“Jika Tidak Dikelola, Dapat menyebabkan longsor, banjir, dan pencemaran air tanah, Menjadi sumber kecelakaan (anak tenggelam, kendaraan terperosok, dan lainnya), Menurunkan kualitas lingkungan dan nilai ekonomi kawasan sekitar,” ucapnya. (Tim Kontributor Majalengka)

banner 300x250

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *