Proses tersebut meliputi pendaftaran akun, pengisian data diri dan kedinasan, verifikasi, swafoto hingga pengaturan passphrase sebagai bagian dari pengamanan sertifikat elektronik.
Nia mengingatkan para Kepala Desa agar menjaga kerahasiaan passphrase dan tidak memberikannya kepada pihak lain.
“Keamanan harus menjadi perhatian bersama. Passphrase merupakan bagian penting dalam pengamanan sertifikat elektronik sehingga wajib dijaga kerahasiaannya,” tegasnya.
Selain penerbitan sertifikat elektronik, para Kepala Desa juga mendapat bimbingan teknis penggunaan aplikasi BeSign, termasuk mekanisme dan fitur pendukung penandatanganan dokumen secara digital.
Diskominfo berharap pembekalan tersebut tidak berhenti pada pemahaman teknis, tetapi segera diterapkan dalam administrasi pemerintahan desa sehari-hari.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kuningan membangun ekosistem pemerintahan digital dari kabupaten hingga desa. Dengan penerapan sertifikat dan tanda tangan elektronik, administrasi di tingkat desa diharapkan semakin efektif, efisien, aman, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Heryanto)

















