Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNewsPemerintahVideo

Dinilai Belum Transparan Pemilihan Anggota BPD Didesa Sutawinangun Dipertanyakan Warga

28
×

Dinilai Belum Transparan Pemilihan Anggota BPD Didesa Sutawinangun Dipertanyakan Warga

Sebarkan artikel ini
Example 728x250


Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

ELTV SATU CIREBON – Pemilihan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sementara, mekanisme pemilihannya tertuang pada Pasal 11 yang tertulis.

Example 728x250
Baca Juga :  TINGKATKAN KEAMANAN LINGKUNGAN, ANGGOTA POLSEK MAJALENGKA KOTA GELAR PATROLI MALAM DI BLOK MARGAMULYA
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250