1. Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
2. Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.
3. Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.
Untuk diketahui, Melaksanakan pemilihan anggota BPD pada tiap wilayah secara demokratis dengan mengutamakan musyawarah keterwakilan dan melibatkan semua unsur masyarakat (RT, RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pendidikan). Serta Rujukan ke Permendesa tentang Pengambilan Keputusan melalui Musyawarah Desa dan dibuktikan dengan daftar hadir. (TIM)
Link Yotube : https://youtu.be/cOYH7ueIQsI











