Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNewsPemerintahVideo

Dinilai Belum Transparan Pemilihan Anggota BPD Didesa Sutawinangun Dipertanyakan Warga

29
×

Dinilai Belum Transparan Pemilihan Anggota BPD Didesa Sutawinangun Dipertanyakan Warga

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

1. Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.

2. Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

3. Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.

Baca Juga :  Bersihkan TPS Liar, Wabup Jigus Ajak Masyarakat Sadar Kebersihan

Untuk diketahui, Melaksanakan pemilihan anggota BPD pada tiap wilayah secara demokratis dengan mengutamakan musyawarah keterwakilan dan melibatkan semua unsur masyarakat (RT, RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pendidikan). Serta Rujukan ke Permendesa tentang Pengambilan Keputusan melalui Musyawarah Desa dan dibuktikan dengan daftar hadir. (TIM)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250