Masyarakat dan pengelola website desa juga diminta tidak memberikan username, password, kode OTP, atau informasi akses lainnya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Diskominfo tanpa verifikasi.
Untuk pengelolaan website dengan subdomain desa, Diskominfo menegaskan layanan tersebut berada di bawah Bidang Aptika dan tidak dipungut biaya.
Sementara proses migrasi dari subdomain desa-xxx.kuningankab.go.id ke domain xxx.desa.id juga tidak dikenakan biaya pendaftaran awal dan tahun pertama. Adapun biaya perpanjangan mulai tahun kedua sebesar Rp55.000 per tahun, sesuai informasi Diskominfo.
Diskominfo meminta operator tidak panik dan tidak mengambil tindakan berdasarkan pesan mencurigakan. Setiap informasi terkait perubahan sistem, password, maupun pengelolaan website sebaiknya dipastikan terlebih dahulu melalui jalur resmi untuk mencegah penyalahgunaan akun.(Heryanto)

















