Disperkimtan juga menegaskan akan mengevaluasi pendamping yang terbukti melanggar ketentuan. Penyedia material yang tidak memenuhi spesifikasi dapat dikenai tindak lanjut sesuai aturan dan tidak diikutsertakan kembali dalam program berikutnya.
Saat ini, Disperkimtan masih mengawal kelengkapan administrasi dan koordinasi usulan desa. Pelaksanaan BSPS ditargetkan rampung pada November 2026, dengan tetap mengedepankan semangat gotong royong dan akuntabilitas.
Kuota tahun ini meningkat signifikan dibandingkan periode sebelumnya yang berkisar 100 unit. Disperkimtan berharap bantuan tersebut benar-benar meningkatkan kualitas hunian masyarakat tanpa praktik yang merugikan penerima manfaat.(Heryanto)

















