Belum berselang lama, kebakaran juga terjadi di rumah semi permanen milik Sandi (47), seorang buruh harian lepas, di Dusun Wage 02, RT 07/RW 12, Desa/Kecamatan Cibingbin.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 19.30 WIB setelah H. Maksum mendengar suara ledakan kecil dari rumah yang sedang kosong. Ia kemudian memberitahukan kejadian itu kepada Tatang (47), yang selanjutnya melaporkan kepada Kepala Desa Cibingbin, Opa. Informasi diteruskan kepada petugas Damkar untuk meminta bantuan pemadaman.
Sebanyak enam personel Damkar dikerahkan menggunakan satu unit kendaraan pemadam KR4 Pancar. Petugas melakukan pemadaman dan pendinginan hingga pekerjaan selesai sekitar pukul 21.30 WIB.
Penanganan turut dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Cibingbin, anggota Satpol PP BKO Kecamatan Cibingbin, perangkat desa, dan warga setempat.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan saksi, kebakaran diduga dipicu korsleting arus listrik di area ruang tamu bagian tengah. Rumah berukuran sekitar 8 x 7 meter itu mengalami kerusakan dengan kerugian sementara ditaksir mencapai Rp30 juta. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Damkar Tetap Optimal, Warga Diminta Waspada
Dua kejadian kebakaran dalam satu malam tersebut kembali menegaskan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi kebakaran, terlebih ketika penanganan di lapangan menghadapi tantangan jarak, ketersediaan air, dan keterbatasan sarana operasional.
Meski demikian, petugas Damkar Kuningan tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal dengan mengerahkan personel dan kendaraan yang tersedia. Sinergi bersama TNI-Polri, pemerintah desa, unsur terkait, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan.
UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik, kabel, sambungan, lampu, serta peralatan elektronik di rumah. Penggunaan stopkontak bertumpuk dan instalasi listrik yang tidak sesuai standar perlu dihindari.
Masyarakat juga diimbau memastikan kompor gas, selang, dan regulator dalam kondisi aman serta menyediakan sarana penanganan awal kebakaran, seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan tandon air, jika memungkinkan.
Untuk layanan pemadaman kebakaran, masyarakat dapat menghubungi UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan melalui telepon (0232) 871113 atau 0813-2269-8881. Layanan pemadaman kebakaran diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.(Heryanto)

















