Sementara itu, US diduga menyelewengkan uang angsuran SPP yang dibayarkan sejumlah kelompok masyarakat. Uang yang seharusnya disetorkan ke rekening UPK tersebut diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan penyimpangan tersebut menjadi fokus penyidikan aparat penegak hukum, mengingat dana bergulir SPP diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,18 miliar, penanganan perkara ini menjadi perhatian terhadap akuntabilitas pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan.
Kejari Kuningan masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Ketiga tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Heryanto)

















