Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNews

Dugaan Korupsi UPK Sindangagung, Kerugian Negara Rp1,18 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

12
×

Dugaan Korupsi UPK Sindangagung, Kerugian Negara Rp1,18 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Sindangagung periode 2016–2025. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1.186.345.250 atau sekitar Rp1,18 miliar.

Ketiga tersangka berinisial R, IS, dan US ditetapkan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan pada Selasa (27/10/2026), berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Majalengka Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Kuningan, R merupakan mantan Ketua UPK Sindangagung yang kini menjabat Direktur BUMDesma Sindangagung. IS, yang pernah menjabat Bendahara UPK, saat ini menjadi Manajer Keuangan BUMDesma Sindangagung. Sementara US merupakan mantan Bendahara UPK Sindangagung periode 2009–2017.

Penyidik menduga penyimpangan terjadi dalam pengelolaan dana bergulir program Simpan Pinjam Perempuan (SPP), yang semestinya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi kelompok masyarakat.

Baca Juga :  Pengakuan Paranormal di Lokasi Hilangnya Parmo Bikin Geger! “Masih di Sekitar Sini, Terlihat Tapi Tak Utuh”

Dalam perkara ini, R dan IS diduga menggunakan nama 10 kelompok masyarakat yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman untuk mencairkan dana bagi kepentingan pribadi pengurus. Pencairan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan kelompok masyarakat yang namanya digunakan.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin