ELTV SATU || KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Sindangagung periode 2016–2025. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1.186.345.250 atau sekitar Rp1,18 miliar.
Ketiga tersangka berinisial R, IS, dan US ditetapkan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan pada Selasa (27/10/2026), berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Kuningan, R merupakan mantan Ketua UPK Sindangagung yang kini menjabat Direktur BUMDesma Sindangagung. IS, yang pernah menjabat Bendahara UPK, saat ini menjadi Manajer Keuangan BUMDesma Sindangagung. Sementara US merupakan mantan Bendahara UPK Sindangagung periode 2009–2017.
Penyidik menduga penyimpangan terjadi dalam pengelolaan dana bergulir program Simpan Pinjam Perempuan (SPP), yang semestinya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi kelompok masyarakat.
Dalam perkara ini, R dan IS diduga menggunakan nama 10 kelompok masyarakat yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman untuk mencairkan dana bagi kepentingan pribadi pengurus. Pencairan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan kelompok masyarakat yang namanya digunakan.

















