ELTV SATU ||| CIREBON – Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan durasi lampu hijau di persimpangan Plered, Kabupaten Cirebon. Mereka menilai waktu nyala lampu hijau yang hanya sekitar 15 detik terlalu singkat, sehingga membuat pengendara sering merasa terburu-buru saat melintas.
Keluhan ini datang dari sejumlah warga, di antaranya Yayah, warga Desa Megu Gede, Kecamatan Weru; Mukhyi, warga Desa Pamuragan, Kecamatan Pamuragan; Akhmadi, warga Desa Sarabau, Kecamatan Plered; dan Ajat, warga Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber.
Menurut para pengguna jalan tersebut, pengaturan waktu lampu lalu lintas di simpang Plered tidak seimbang dengan volume kendaraan yang melintas, terutama dari arah Sumber menuju Trusmi atau saat berbelok ke arah Kedawung.
“Lampu hijaunya terlalu cepat, baru jalan sudah berubah kuning lagi. Jadi terasa tergesa-gesa,” ujar Yayah, salah satu pengendara, Senin (20/10/2025).
Warga berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon dapat melakukan evaluasi terhadap durasi waktu lampu lalu lintas di titik tersebut. Menurut mereka, pengaturan yang lebih proporsional akan membantu kelancaran arus kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, menjelaskan bahwa pengaturan lampu lalu lintas (APILL) di simpang Plered merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan status ruas jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Memang benar, pengaturan APILL di simpang Trusmi atau Plered itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan,” jelas Hilman. (22/10/2025).
Ia menambahkan, setiap perubahan atau penyesuaian durasi lampu lalu lintas harus melalui proses kajian dan analisis teknis terlebih dahulu. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar dalam penyetelan sistem komputer pengatur (CPU APILL).
“Masukan atau rekomendasi perubahan waktu lampu harus didahului kajian. Setelah itu, datanya disetting atau diinput ke CPU APILL yang operatornya juga menjadi kewenangan kementerian,” ungkapnya.
Kendati demikian, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon tetap menanggapi setiap keluhan masyarakat dengan melakukan koordinasi kepada pihak provinsi maupun kementerian sesuai kewenangan yang berlaku.
“Kami menginventarisasi setiap masukan atau pengaduan masyarakat. Bila menjadi kewenangan kami, segera kami tindaklanjuti sesuai kemampuan. Namun bila menjadi kewenangan kementerian, kami sampaikan melalui komunikasi dan surat resmi,” ujar Hilman.
Selain itu, Hilman menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan pemantauan dan pemeliharaan peralatan lalu lintas di berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. Ia juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu mematuhi rambu dan sinyal lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami memiliki call center pengaduan yang dapat diakses melalui media sosial, WhatsApp, maupun website resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon. Masyarakat dipersilakan menyampaikan keluhan atau masukan melalui kanal tersebut,” tutur Hilman menutup penjelasannya.
Dengan adanya koordinasi lintas instansi, diharapkan pengaturan lalu lintas di Simpang Plered dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi arus kendaraan di lapangan sehingga lebih aman dan lancar bagi seluruh pengguna jalan. (ROCKHELI)


















