Tanggung Jawab Moral Media
Pers bukan hanya penyampai kabar, tetapi juga penjaga nalar publik. Karena itu, setiap berita harus melewati proses verifikasi dan konfirmasi yang ketat. Prinsip cover both sides menjadi pagar etika agar media tidak terjebak pada pemberitaan yang bias, provokatif, atau memihak.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan wajib memberitakan secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Artinya, setiap tuduhan atau konflik harus diikuti dengan hak tanggapan dari pihak lain.
Media yang abai terhadap prinsip ini sesungguhnya mengabaikan keadilan informasi. Di era ketika berita dapat menyebar dalam hitungan detik, kesalahan sekecil apa pun dapat menimbulkan dampak besar terhadap reputasi seseorang atau lembaga.
Menjaga Kepercayaan Publik
Kepercayaan adalah mata uang tertinggi media. Sekali kepercayaan publik hilang, tidak ada teknologi atau algoritma yang mampu mengembalikannya. Cover both sides adalah cara paling sederhana namun paling penting untuk menjaga kepercayaan itu tetap utuh.
Dengan menghadirkan semua sisi secara adil, media membantu pembaca menilai sendiri fakta yang terjadi tanpa harus diarahkan oleh opini redaksi. Inilah bentuk tanggung jawab sosial pers yang sejati, memberikan ruang bagi kebenaran, bukan bagi kepentingan.
Pada akhirnya, prinsip cover both sides bukan sekadar tuntutan etika, tetapi napas dari keberlangsungan jurnalisme itu sendiri. Keberimbangan dalam berita menjaga media tetap dipercaya dan memberi ruang bagi publik untuk menilai kebenaran secara utuh. Di tengah derasnya arus informasi dan kepentingan, keseimbangan menjadi jangkar yang menahan pers agar tetap tegak di sisi kebenaran, tempat di mana jurnalisme seharusnya berdiri.
(Redaksi)