ELTV SATU ||| CIREBON – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kuasa hukum Alan Wari kepada Kuwu Pabedilanwetan, Caslim, Panitia Pemilihan Kuwu dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon di Pengadilan Negeri Sumber sudah mulai digelar dan kini masuk dalam agenda mediasi, Selasa (29/7/2025).
Gugatan PMH tersebut didaftarkan oleh Kuasa Hukum Alan Wari melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elit Cirebon Raya, dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN.Sbr.
Dalam gugatan PMH tersebut, Alan Wari menuntut kerugian atas dugaan kelalaian Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Kabupaten Cirebon dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon yang meloloskan Ijazah Kuwu Caslim saat proses verifikasi persyaratan administrasi pemilihan Kuwu Serentak 2023 yang digelar dua tahun silam, tepatnya 22 Juli-22 Oktober 2023.
“Dalam surat gugatan yang kami terima, pada intinya Alan Wari melalui kuasa hukumnya mempersoalkan ijazah paket B milik Kuwu Caslim yang dikaitkan dengan proses Pilwu serentak 2023,” ujar Kuasa Hukum Kuwu Caslim, Reno, A. Md., S.H., CCD., CIRP.