ELTV SATU ||| JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan. Mengutip Logammulia.com, Kamis, 15 Januari 2026, harga emas batangan Antam yang dijual di Butik Antam dibanderol sebesar Rp2,675 juta per gram. Harga tersebut naik Rp10 ribu atau “ceban” dibandingkan harga perdagangan sehari sebelumnya.
Seiring dengan kenaikan harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam juga mengalami peningkatan. Hari ini, harga buyback naik Rp8.000 dan ditetapkan sebesar Rp2,521 juta per gram. Harga buyback ini berlaku apabila pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan tiga persen bagi non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di Logam Mulia pada hari ini sebagai berikut: emas batangan 0,5 gram Rp1,387,5 juta; 1 gram Rp2,675 juta; 2 gram Rp5,290 juta; 3 gram Rp7,910 juta; 5 gram Rp13,150 juta; 10 gram Rp26,245 juta; 25 gram Rp65,487 juta; 50 gram Rp130,895 juta; 100 gram Rp261,712 juta; 250 gram Rp654,015 juta; 500 gram Rp1,307 miliar; dan 1.000 gram atau 1 kilogram sebesar Rp2,615 miliar.
Kenaikan harga emas ini kembali menegaskan posisi emas sebagai instrumen investasi yang diminati masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.


















