Dalam forum tersebut, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa penanganan yang dilakukan sejauh ini berfokus pada aspek kontraktual, mulai dari pelaksanaan pekerjaan, kualitas output, hingga pembayaran yang disebut telah dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Namun penjelasan itu justru memantik respons kritis. Bagi para orator, jika pemeriksaan hanya berhenti pada sisi kontrak, maka ada ruang penting yang belum disentuh, yakni kemungkinan persoalan pada perencanaan anggaran, kebijakan pengalihan dana, dan proses pengambilan keputusan.
Imam Royani pun mendorong masyarakat sipil, aktivis, dan tim bantuan hukum untuk kembali menyusun kajian serta mengumpulkan dokumen pendukung guna mendorong penanganan perkara secara lebih utuh.
Ia menyebut sejumlah dokumen yang dinilai perlu ditelaah ulang, mulai dari RAB, dokumen kontraktual, dokumentasi pertemuan, hingga jejak komunikasi yang diduga berkaitan dengan proses proyek tersebut.
Di akhir orasinya, Imam juga menyinggung nama almarhum Haji Acep Purnama. Ia menegaskan, jika memang terdapat persoalan hukum, maka seluruh rangkaian peran dan tanggung jawab harus dibuka secara adil, bukan dibebankan kepada satu pihak semata.
“Kalau memang ada yang salah, buka semua secara adil. Tapi jangan ada pihak yang dikorbankan sendirian. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar keadilan benar-benar hadir di Kabupaten Kuningan,” tandasnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada apakah desakan tersebut akan mendorong pendalaman ulang dugaan pengalihan anggaran dan aspek kebijakan proyek PJU Kuningan Caang, atau justru berhenti pada tafsir sempit sebatas pelaksanaan kontrak.(Heryanto)


















