ELTV SATU || KUNINGAN – Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Rizki Subagdja, S.Si., M.Sc., M.Eng., menegaskan bahwa pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan beberapa hari lalu semata-mata untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan Rizki saat ditemui awak media, Jumat (24/7/2026). Ia menjelaskan, materi yang dimintakan keterangan sepenuhnya berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Anggaran dalam proses penyusunan APBD.
“Yang dimintai keterangan hanya seputar tugas pokok dan fungsi kami dalam proses penganggaran. Pembahasannya mengenai siklus APBD, mulai dari perencanaan, penyusunan RAPBD, penetapan menjadi APBD, pelaksanaan hingga pelaporan. Tidak ada hal lain di luar itu,” ujarnya.
Rizki juga menepis berbagai spekulasi yang mengaitkan pemanggilan tersebut dengan persoalan tunjangan DPRD. Menurutnya, seluruh proses penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


















