Ia menambahkan, pemanggilan sejumlah pejabat, baik yang masih aktif maupun mantan pejabat di lingkungan BPKAD, merupakan hal yang lazim dalam proses penegakan hukum sebagai bagian dari pengumpulan informasi dan klarifikasi.
“Proses hukum itu hal yang biasa. Kami hadir untuk memberikan keterangan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” katanya.
Terkait hasil maupun kesimpulan dari proses yang sedang dilakukan Kejaksaan, Rizki menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Itu merupakan kewenangan Kejaksaan. Kami hanya memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai tupoksi dan mendukung proses hukum secara kooperatif,” pungkasnya.(Heryanto)


















