Dalam kesempatan yang sama, Kajari juga meluruskan sejumlah isu yang beredar di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa kabar yang mengaitkan mantan Bupati Kuningan, Acep Purnama, dengan perkara PJU tersebut tidak benar.
“Kejari Kuningan menyebut hasil penyelidikan belum menemukan peristiwa pidana, sementara isu lain seperti Jiwasraya dan LHP masih dalam tahap puldata dan pulbaket”.
Sementara itu, untuk isu lain yang berkaitan dengan Jiwasraya maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pihak kejaksaan menyatakan penanganannya masih berada pada tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Penjelasan teknis turut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Ia menegaskan bahwa tim telah bekerja sesuai standar operasional prosedur, termasuk dengan melibatkan pihak ketiga dalam pengecekan lapangan.
Menurutnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi harus terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara yang nyata. Namun dalam kasus PJU 2023, dua unsur pokok itu disebut tidak ditemukan selama tahap penyelidikan berlangsung.
Penghentian penanganan perkara itu, lanjutnya, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tertib administrasi dalam proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Kuningan.(Heryanto)


















