Vonis dan Akhir Hidup
Pada tahun 1998, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Ahmad Suradji. Vonis itu dikuatkan hingga tingkat kasasi. Setelah menjalani masa tahanan di LP Tanjung Gusta, ia akhirnya dieksekusi di Pulau Nusa Kambangan pada 10 Juli 2008.
Jejak Sosial dan Budaya
Kasus Ahmad Suradji bukan sekadar kisah kriminal, tetapi juga cermin gelap dari relasi antara kepercayaan tradisional dan penyimpangan spiritual. Dalam masyarakat yang masih mempercayai kekuatan mistik, posisi dukun sering kali dihormati — bahkan ditakuti. Namun kasus ini mengingatkan bahwa kepercayaan tanpa nalar dapat membuka jalan bagi kekerasan dan manipulasi.
Kisahnya kini menjadi bagian dari arsip sejarah kriminal dan budaya Indonesia, dipelajari oleh ahli kriminologi, antropolog, dan sejarawan sebagai contoh ekstrem sinkretisme antara kepercayaan lokal dan hasrat manusia terhadap kekuasaan spiritual.
Referensi:
- Tempo.co, “Ahmad Suradji, Dukun Sakti yang Membunuh 42 Perempuan”
- BBC Indonesia (2008), “Eksekusi Mati Dukun Pembunuh dari Medan”
- Kompas.com, “Kisah Ahmad Suradji, Dukun Medan yang Bunuh 42 Perempuan Demi Kesaktian”
Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukatif dan dokumentasi sejarah. Redaksi tidak bermaksud mengglorifikasi tindakan pelaku, melainkan mengingatkan pentingnya nalar dan batas moral dalam setiap bentuk kepercayaan.












