Petugas langsung bergerak menuju lokasi. Regu 3 berangkat pada pukul 18.13 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.23 WIB.
Sebanyak empat anggota piket Regu 3 dengan satu unit kendaraan operasional KR4 RR kemudian melakukan penanganan.
Dalam waktu sekitar lima menit, petugas berhasil mengevakuasi ular tersebut dari lokasi dan memastikan ancaman terhadap warga dapat dikendalikan.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menangkap atau menangani sendiri ular berbahaya, terutama jika berukuran besar dan diduga merupakan jenis berbisa.
Kemunculan ular tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap keberadaan satwa liar di sekitar permukiman, khususnya yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kebakaran maupun penyelamatan, dapat menghubungi Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan di (0232) 871113.(Heryanto)

















