Sementara Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Taufikurrohman, mengungkapkan bahwa dari 234 kios yang tidak beroperasi di Pasar Sindangkasih Cigasong, 79 kios saat ini masih layak untuk dipakai usaha.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian pihak Disperdagin karena di sisi lain masih banyak pedagang yang berjualan di area luar pasar.
“Dari 234 kios yang tidak ditempati alias kosong , kebanyakan kios jualan pakaian ,” ujarnya.
Ia menambahkan, menyusul terbitnya surat edaran terkait penataan pasar, pihaknya akan segera melakukan langkah penertiban terhadap pedagang yang berjualan di bagian depan atau di luar area kios.
“Dengan adanya surat edaran tersebut, kami akan menertibkan pedagang yang berada di depan untuk dapat mengisi kios-kios yang masih kosong,” tambahnya.
Bagi pedagang yang mengalami kendala untuk kembali aktif, pihaknya membuka ruang koordinasi dengan pengelola pasar guna mencari solusi bersama.
Melalui kebijakan ini, Perdagin berharap Pasar Sindangkasih Cigasong dapat kembali bergeliat, menjadi pusat perdagangan yang tertib, bersih, dan produktif bagi masyarakat Majalengka.


















