Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Kios Pasar Sindangkasih Cigasong, Kembali Dilakukan Pengaktifan oleh Perdagin Kab. Majalengka 

169
×

Kios Pasar Sindangkasih Cigasong, Kembali Dilakukan Pengaktifan oleh Perdagin Kab. Majalengka 

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| Majalengka, Jawa Barat – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, membuat surat edaran bagi pengguna ruko yang berada di pasar Sindangkasih Cigasong. Edaran tersebut mengenai kebijakan pengaktifan kembali ruko, kios, los, toko dan auning di Pasar Sindangkasih Cigasong sebagai langkah strategis untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi pasar serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Situasi Keamanan Belum Stabil Kirab Budaya Hari Jadi Ke 527 Kabupaten Kuningan Ditunda

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat 234 kios yang tidak beroperasi dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap optimalisasi fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat.

“Kami mengimbau para pemilik atau penyewa ruko dan kios untuk segera mengaktifkan kembali usahanya paling lambat satu bulan setelah pengumuman ini diterbitkan. Tujuannya agar aktivitas perdagangan kembali berjalan dan pasar dapat berfungsi maksimal,” ujar Heri Rahyubi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga :  Wabup Tuti Apresiasi Tim Gabungan: Tangani Kebakaran, Semangat Kemerdekaan Tetap Berkobar

Ia menambahkan, selain membuka kembali kios, para pedagang juga diminta menjaga kebersihan dan ketertiban area usahanya serta memastikan kewajiban retribusi tetap berjalan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan kios masih tidak beroperasi tanpa alasan yang jelas, maka Pemerintah Daerah akan mengambil alih pemanfaatannya karena HGB sudah berakhir lebih dari 3 tahun yang lalu.

Baca Juga :  Jembatan Garuda Kodim 0615 Kuningan Diresmikan, Akses Warga Pajawan Kidul Kini Lebih Mudah

“Langkah ini bukan bentuk penertiban semata, tetapi upaya agar fasilitas pasar dapat dimanfaatkan oleh pedagang lain yang membutuhkan dan siap berusaha,” tegasnya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin