Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat yang terganggu oleh suara bising kendaraan, khususnya sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan 14 pelanggar yang menggunakan knalpot brong maupun TNKB yang tidak sesuai ketentuan. Kendaraan yang ditindak diamankan sebagai bagian dari proses penegakan aturan lalu lintas.
Heru menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sesuai petunjuk dan arahan pimpinan. Waktu pelaksanaan dapat dilakukan pagi, siang maupun sore hari dengan lokasi yang menyesuaikan kondisi di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan kepada kepolisian terkait penggunaan knalpot yang bising,” katanya.
Polres Kuningan mengimbau para pengguna kendaraan untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan knalpot sesuai standar dan memastikan TNKB terpasang sesuai ketentuan.(Heryanto)

















