ELTV SATU || KUNINGAN – Polemik pembangunan Tugu Kuda di kawasan Bundaran Pertigaan Jalan Ir. Soekarno-Hatta, Kabupaten Kuningan, memasuki babak baru. Setelah video aksi dugaan perusakan terhadap bagian tugu viral di media sosial, Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan resmi membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Anggota Bidang Hukum dan HAM Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Cheppy Rully Prahara, didampingi Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Aji Satria Winduhaji, melaporkan seorang pria berinisial AT kepada kepolisian, Selasa (8/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aksi perusakan yang disebut terjadi pada Jumat (4/9/2026). Dalam video yang beredar, tampak tindakan terhadap bagian Tugu Kuda yang kemudian menuai perhatian dan reaksi publik.
Cheppy menegaskan, langkah hukum tersebut bukan ditujukan untuk membungkam kritik masyarakat terhadap pembangunan maupun perubahan bentuk tugu yang sebelumnya dikenal sebagai Tugu Bola Dunia.
Menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan tetap menghormati aturan hukum dan ketertiban umum.
“Kritik itu boleh dan sah-sah saja dalam negara demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus dilakukan dengan menaati hukum dan menjaga ketertiban umum,” tegas Cheppy.
Ia menilai, ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah tidak semestinya diwujudkan melalui tindakan yang berpotensi merusak fasilitas publik.

















