Berdasarkan rincian tersebut, Komisi IV DPRD Kuningan menyatakan telah menyiapkan sejumlah rekomendasi penting, mulai dari percepatan tindak lanjut pengembalian dana, penguatan Sistem Pengendalian Internal (SPI) oleh Inspektorat, hingga pembenahan pola perencanaan dan penganggaran agar lebih akurat dan berbasis kebutuhan riil.
“Saat ini kami masih dalam tahap pendalaman. Besok kami akan memanggil langsung pihak Disdikbud beserta seluruh jajarannya untuk melihat secara lebih jelas pertanggungjawaban atas rincian temuan tersebut,” kata Neneng.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Yaya, menepis isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya dua versi dokumen LHP BPK. Ia memastikan dokumen yang menjadi dasar pembahasan DPRD merupakan dokumen resmi dan tidak mengalami perubahan.
“Terkait isu adanya dua buku LHP BPK, itu tidak benar. Dokumennya satu, utuh, resmi, dan sudah dicap serta ditandatangani oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.
Yaya juga mengingatkan bahwa waktu tindak lanjut yang diberikan BPK semakin sempit. Sesuai ketentuan, batas penyelesaian rekomendasi tinggal menghitung hari, yakni hingga 12 April 2026.
“Waktu penyelesaian tinggal beberapa hari lagi. Setelah pemanggilan Disdikbud, kami juga akan memanggil pihak penyedia atau rekanan untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kuningan memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas. DPRD menilai, persoalan tersebut bukan hanya soal administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.(Heryanto)


















