Sementara itu, untuk program tahun anggaran 2025, Andi menyebut masih belum ada informasi terkait temuan serupa, mengingat pelaksanaannya berada di bawah kewenangan pusat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pemerintah pusat.
Menanggapi munculnya temuan tersebut, Andi mengaku cukup terkejut. Pasalnya, berdasarkan proses sebelumnya, pekerjaan dinilai telah berjalan sesuai ketentuan, termasuk hasil pengawasan internal.
“Secara proses sebelumnya dinilai sudah sesuai, jadi tentu kami cukup kaget ketika muncul temuan seperti ini,” ungkapnya.
DPRD Komisi IV menegaskan akan terus mendalami persoalan ini guna memastikan tidak ada kerugian negara serta mendorong perbaikan tata kelola pelaksanaan proyek ke depan.(Heryanto)


















